Meski negara
sering dijunjung sebagai pelindung setiap warga negaranya. Agaknya kita harus
memujanya terlebih dahulu untuk mendapatkan hak untuk dilindungi tersebut.
Dimana negara membuat bahasanya sendiri dalam wujud hukum bahwa hak hidup
dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya.”
Namun, akhir-akhir
ini kita kembali diperdengarkan oleh kabar dari Sukoharjo. Kabarnya, dua tahun
lebih PT Rayon Utama Makmur (RUM) beroperasi. Namun limbah udara dari pabrik
tersebut yang berbau menyengat masih
dirasakan oleh warga setempat, bahkan hingga kabupaten terdekatnya.
Pada tanggal 10
Desember 2019 lalu, ratusan warga mendatangi pabrik sintetis itu di Kecamatan Nguter,
Sukoharjo.
Mereka menuntut agar PT RUM ditutup karena belum bisa mengurai masalah bau. Sebenarnya permasalahan ini sudah lama dan para warga sudah beberapa kali protes terhadap bau yang dirtimbulkan oleh PT.RUM
Mereka menuntut agar PT RUM ditutup karena belum bisa mengurai masalah bau. Sebenarnya permasalahan ini sudah lama dan para warga sudah beberapa kali protes terhadap bau yang dirtimbulkan oleh PT.RUM
Dari beberapa
kali protes, warga hanya mendapatkan janji-janji palsu. Seakan kesengsaraan
rakyat digunakan sebagai alat agar negara tetap hidup. Dan negara dimana orang
baik atau buruk adalah para peminum racun, yang mana mereka kehilangan dirinya,
atau mungkin bermetamorfosis menjadi pemukul nyamuk dengan terus mengangkat
lengannya lalu melawanya.
Sejak mulai
beroperasi akhir Oktober 2017 limbah PT RUM sendiri menimbulkan efek bau
disekitar pemukiman. Sejumlah protes sudah dilayangkan warga sejak oktober 2017
silam diberitakan Harian Kompas pada jumat (27/10/2017). Dalam pemberitaan lain,
Presiden Direktur PT RUM, Pramono
menyampaikan bahwa bau menyengat muncul akibat kegagalan proses awal produksi
serat rayon yang saat itu masih baru.
Menurutnya untuk memproses serat rayon harus mencairkan bahan baku berupa bubur kertas berbentuk lembaran menggunakan cairan kimia menjadi larutan yang disebut viscose. Larutan tersebut kemudian diproses menggunakan mesin dengan banyak lubang kecil hingga membentuk serat rayon
Menurutnya untuk memproses serat rayon harus mencairkan bahan baku berupa bubur kertas berbentuk lembaran menggunakan cairan kimia menjadi larutan yang disebut viscose. Larutan tersebut kemudian diproses menggunakan mesin dengan banyak lubang kecil hingga membentuk serat rayon
.
Pada 19 januari
2018, dilaporkan Harian Kompas terjadi kesepaktan antara warga desa terdampak
dengan manajemen PT RUM. Kala itu, warga memberi tenggat satu bulan untuk
menghilangkan bau menyengat tersebut, jika tidak maka produksi harus ditutup
sementara.
Dan pada Kamis (22/02/2018) warga kembali berunjuk rasa dengan mendatangi kantor Pemerintah Sukoharjo guna mengaih janji untuk menutup PT RUM. Dan pada saat itu demo berlangsung ricuh.
Dan pada Kamis (22/02/2018) warga kembali berunjuk rasa dengan mendatangi kantor Pemerintah Sukoharjo guna mengaih janji untuk menutup PT RUM. Dan pada saat itu demo berlangsung ricuh.
Melansir dari
Tribunnews pada Selasa (27/11/2018) unjuk rasa kembali bergolak. Aksi dilakukan
ribuan warga tak hanya dari Kecamatan Nguter dan Sukoharjo, tapi juga sejumlah
masa juga diduga berasal dari Karanganyar dan Wonogiri. Saat itu aksi yang
digelar adalah aksi damai karena bau menyengat kemabli tercium yang
mengakibatkan warga muntah-muntah, susah tidur, dan tenggorokan kering.
Dari kasus
antara warga terdampak dengan PT RUM jika dikaitkan dengan negara sangat kecil
hubunganya yang seharusnya bisa diselesaikan oleh pemimpin daerah setempat,
namun jika melihat kasus-kasus sebelumnya seperti kasus Kendeng, kasus NYIA
Kulon Progo, kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo dan kasus-kasus lainya yang
serupa, seharusnya Negara hadir untuk menjamin hak hidup dan mempertahankan
hidup warga negaranya.
Setiap warga
negara dijamin kehidupanya dan sudah seharusnya bumi yang kita tempati bebas
dari sebab pesakitan bagi jiwa-jiwa rakyatnya. Bukan dengan kesengsaraan dan
sakit lalu menumpahkan tulisan dan gambar pada koran. Dan para petinggi sibuk
bicara rangkak-naik jabatan layaknya monyet yang bergelantungan pada pohon
dengan nafsunya.
Negara membuat
bahasanya sendiri tentang baik dan buruk yang ia ciptakan dalam wujud hukum.
Dan jangan sampai kalian yang duduk diatas tahta yang telah diagungkan merosot
kedalam kondisi kebinatangannya.
Menurut saya, rakyat hanya menghendaki darah dan kebebsan untuk hidup agar terus mengalir sebuah kehidupan, cukup dengan memberikan kedamaian dengan hadir dalam kasus-kasus seperti ini lalu menyelesaikanya. Dan dengan demikian itu akan menjadi sebuah kebajikan bukan balas dendam. Dan semenjak itu negara terus mengusahakan agar terus membnarkan kehidupan.
Menurut saya, rakyat hanya menghendaki darah dan kebebsan untuk hidup agar terus mengalir sebuah kehidupan, cukup dengan memberikan kedamaian dengan hadir dalam kasus-kasus seperti ini lalu menyelesaikanya. Dan dengan demikian itu akan menjadi sebuah kebajikan bukan balas dendam. Dan semenjak itu negara terus mengusahakan agar terus membnarkan kehidupan.
Bukan dengan
datangnya pabrik-pabrik atau infrastruktur yang anggap kalian baik, namun
kalian lupa apakah hal itu baik untuk kehidupan rakyat. Menawarkan
infrastruktur yang bijak akan tapi malah
membawa penyakit atau bencana.
Dan sekali lagi, bahwa rakyat bukan ditakdirkan sebagai pemukul nyamuk yang setiap kali diusik mengangkat lengan lalu melawanya.
Dan sekali lagi, bahwa rakyat bukan ditakdirkan sebagai pemukul nyamuk yang setiap kali diusik mengangkat lengan lalu melawanya.
Panjang Umur Perjuangan!!!
Enak nih tulisan, bisa di upgrade melalui pendekatan analisis yuridis normatif pake hukum lingkungan.
BalasHapusAyok, nulis lagi sandy.
BalasHapus